Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya

  1. Akta cerai dari Pengadilan agama/Pengadilan negeri/Akta kematian/Surat keterangan kematian/Izin poligami dari PA
  2. Surat pernyataan kesediaan dipoligami dari IStri dan FC Surat nikah (khusus kasus poligami)
  3. Surat pengantar yang di tandatangani RT dan RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon dan Calon
  5. FC Akte Kelahiran Pemohon dan calon atau FC Surat keterangan lahir (Jika tidak memiliki Akta Kelahiran)
  6. Surat Pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai RP. 10.000 (tidak diharuskan dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan)
  7. FC KTP 2 orang Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup) / Akte kematian (jika sudah meninggal) Akte cerai jika telah bercerai
  9. FC sertifikat layak kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Surat kuasa beserta FC KTP penerima kuasa bermaterai Rp. 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir Nl, dan PMl (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir Nl, dan PMl (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N 1, dan PM 1 dan / atau N6 (PTSP)

1  hari keria/  Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Formulir N1, Surat Keterangan (PM1) dan / atau N6

1. Nomor telepon kantor (021)-4244825

2. Kotak saran dan pengaduan

3. Email : kebon_kosong@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online