Akta Perkawinan

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Form (F.2.01);
  2. 2. Foto copy Akta Lahir Suami & Istri;
  3. 3. Foto copy KTP Suami & Istri;
  4. 4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Suami & Istri;
  5. 5. Foto Copy KTP Saksi;
  6. 6. Foto copy Pemberkatan;
  7. 7. Pas pI’ioto 6 X 4 berdampingan 2 lembar.

  1. Melalui Pelayanan PTSP di Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Akta Perkawinan)

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"