Akta Kematian

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Form (F.201)
  2. 2. Forto Copy, KK, KTP ALM
  3. 3. Surat Keterangan Visum RS/SPTJM Kebenaran Kematian
  4. 4. Foto Copy KTP Saksi 2 orang
  5. 5. Foto Copy KTP Pelapor/Surat Kuasa

  1. Melalui Pelayanan PTSP di Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat ( Akta Kematian )

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"