Izin Penggunaan Tanah Makam Makam Baru/Perpanjangan/Tumpan gan

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  2. 2. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (jenazah baru meninggal);
  3. 3. Foto Kopi Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit dan Foto Kopi Surat Akta Kematian (jenazah baru meninggal);
  4. 4. Surat Pengantar dari TPU (Asli);
  5. 5. lzin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Foto kopi, Jika Tumpang), Jika IPTM terdahulu hilang, Lapor Kehilangan IPTM ke Kantor Polisi terdekat;
  6. 6. Foto Kopi Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit / Riwayat Petak Makam dari TPU / Foto Nisan (jenazah lama), jika tidak tertulis tanggal meninggal pada IPTM terdahulu / IPTM terdahulu hilang;
  7. 7. Jika dikuasakan : Surat kdf2Sa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberikuasa.

  1. Melalui Pelayanan PTSP di Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Izin Penggunaan Tanah Makam Makam Baru/Perpanjangan/Tumpan gan)

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Makam Makam Baru/Perpanjangan/Tumpan gan"