No. SK: 35 Tahun 2022
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Surat Pengantar / Keterangan Perwalian)
Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store