No. SK: 35 Tahun 2022
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Surat Pengantar Isbath Nikah)
Dilakukan
secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda
tangan dan Stempel Basah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store