Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 22

  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Fotokopi KK Pemohon;
  3. Fotokopi produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir (maksimal 10 legalisir)
  4. Produk Layanan Kelurahan Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan. (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

1  hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

1.  Nomor Telepon Kantor 021 4208454

2. Kotak saran dan pengaduan melalui kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta

3. Email : kel.utanpanjang@gmail.com ;

                Kel_utanpanjang@jakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan "