Pelayanan Perkawinan di Bawah Umur

No. SK: 22

  1. Surat izin menikah / dispensasi dari pengadilan Agama (islam) atau Pengadilan Negeri ( non islam);
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. Fotokopi KTP dan FC KK Pemohon dan calon;
  4. Fotokopi Akte Kelahiran Pemohon dan calon atau FC Surat Keterangan Lahir (jika tidak memiliki akta kelahiran);
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000
  6. Fotokopi KTP 2 orang Saksi;
  7. Fotokopi KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai.
  8. Fotokopi Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat.
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan);

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan)

1 hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Perkawinan

1.  Nomor Telepon Kantor 021 4208454

2. Kotak saran dan pengaduan melalui kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta

3. Email : kel.utanpanjang@gmail.com ;

                Kel_utanpanjang@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan di Bawah Umur"