Bagi yang lulus akan mendapatkan : • Kartu uji berkala • Stiker lulus uji • Sertifikat uji
Bagi yang tidak lulus akan mendapatkan : • Surat keterangan tidak lulus uji
Rp. 350,000
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UJI BERKALA PERTAMA KENDARAAN BARU)
https://dishub.lebakkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store