Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemprov. DKI Jakarta

No. SK: 45 Tahun 2022

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermaterai Rp.6000
  4. Berkas dan data dukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

2 jam /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

1.  Telepon Kantor 021-3159508

2.Nomor Fax 021-3904656

3.Call Center PTSP 1500164

4. Email  ptsp.pegangsaan@gmail.com

kel_pegangsaan@jakarta.go.id

5. Kotak saran dan Pengaduan :

13  Kanal Pengaduan Masyarakat

    Melalui wa di 08157962925
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemprov. DKI Jakarta"