Surat Pengantar Balik Nama, Pecah,Koreksi Luasaan,Perubahan Alamat dan Cetak Ulang SPPT PBB

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. 1. Surat Pengantar RT RW;
  2. 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. 3. FotokopiSurat TanahSERTIPIKAT/AJB/APHB/ HIBAH/GIRlK/AKTA PENGUASAAN FISIK TANAH DAN BANGUNAN;
  4. 4. Fotokopi SPPT PBB dan Bukti Bayar SPPT PBB Tahun Terakhir;
  5. 5. Asli Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa Terbaru (Jika Surat Tanah Masih dalam Bentuk AJB, APHB, Hibah,Girik);
  6. 6. Fotokopi KTP & KK Pemilik Sebelumnya;
  7. 7. Fotokopi Akta Kematian / Surat Kematian (jika data sebelumnya sudah aImarhum/ah);
  8. 8. Jika dikuasakan Surat kuasa.di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

  1. Melalui Pelayanan PTSP di Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Balik Nama, Pecah,Koreksi Luasaan,Perubahan Alamat dan Cetak Ulang SPPT PBB)

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Balik Nama, Pecah,Koreksi Luasaan,Perubahan Alamat dan Cetak Ulang SPPT PBB"