5. Surat Pengantar I Keterangan Belum Pernah Menikah Lagi (Duda atau Janda)

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar RT RW;
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Lagi di atas kertas bermaterai Rp10.000;
  4. Fotokopi Akta Cerai (Jika Pisah Cerai Hidup);
  5. Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian dari Instansi Kelurahan Suami / Istri (Jika Pisah Cerai Mati I Meninggal);
  6. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

  1. Melalui Pelayanan PTSP Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Belum Pernah Menikah Lagi / Duda atau Janda)

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Surat Pengantar I Keterangan Belum Pernah Menikah Lagi (Duda atau Janda)"