Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah datang WNI (dari luar DKI Jakarta)

No. SK: 45 Tahun 2022

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. SKCK Kepolisian daerah asal
  4. KTP asli dari daerah asal
  5. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/ kerja
  6. FC KTP dan KK Penjamin
  7. FC Akta Kelahiran
  8. FC Akta Perkawinan/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel.Adm. Dukcapil)
  5. Petugas memproses Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan memberikan tanda tangan (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (PTSP)

1 hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (dari luar DKI Jakarta)

1.  Telepon Kantor 021-3159508

2.Nomor Fax 021-3904656

3.Call Center PTSP 1500164

4. Email  ptsp.pegangsaan@gmail.com

kel_pegangsaan@jakarta.go.id

5. Kotak saran dan Pengaduan :

13 Kanal Pengaduan Masyarakat

Melalui wa di 08157962925
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah datang WNI (dari luar DKI Jakarta)"