Penggunaan Dan Pemanfaatan Kursi Jati

  1. 1. Hadir langsung di kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat
  2. 2. Melalui surat resmi kedinasan ditujukan ke Bupati/Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat cq. Kepala Bagian Umum Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Barat

  1. 1. Perangkat Daerah / Unit Kerja / Instansi menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Bupati / Sekretariat Daerah Cq. Kepala Bagian Umum
  2. 2. Perangkat Daerah/ Unit Kerja / Instansi menerima informasi / data yang dibutuhkan

2 (dua) hari sejak surat resmi di terima Bagian Umum

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Dan Pemanfaatan Kursi Jati


3. Melalui e-mail: umumb658@gmail.com

NO: 0822-4692-0243

NO: 0822-5633-7358

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-mail: umumb658@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Dan Pemanfaatan Kursi Jati"