Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: SK WJP 86 TAHUN 2021

  1. Pengantar RT/ RW
  2. FC KK Seluruh Ahli Waris
  3. FC KTP Seluruh Ahli Waris
  4. FC Surat Kematian/ Akta Kematian
  5. FC Akta Kelahiran Seluruh Ahli Waris
  6. FC KTP 2 Orang Saksi
  7. FC Surat Nikah Kedua Orang Tua

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP).
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan).
  5. 5. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli (Kecamatan).
  6. 6. Pemohon menerima pencatatan pernyataan Ahli Waris (PTSP).

Surat Keterangan Waris Selesai apabila dokumen kelengkapan sudah lengkap dan ditandatangani oleh para ahli waris 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Kelurahan Mangga Dua Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

secara manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"