Surat Pengantar Perkawinan Kedua dan Seterusnya

No. SK: SK WJP 86 TAHUN 2021

  1. FC Pengantar RT/ RW
  2. FC KTP Kedua Belah Pihak
  3. FC KK Kedua Belah Pihak
  4. FC KTP Orang Tua Kedua Belah Pihak
  5. FC Akte Kelahiran Kedua Belah Pihak
  6. FC KTP 2 orang saksi
  7. FC Akte Cerai/ FC Surat Kematian dari Pasangan Sebelumnya
  8. Sertifikat Layak Kawin

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir Nl, dan PMl (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir Nl, dan PMl. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N 1, dan PM 1. (PTSP)

1  hari keria/  Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat PM 1 Pengantar Perkawinan Kedua dan Seterusnya

Pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan dapat disampaikan melalui wa center 081388217752

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan Kedua dan Seterusnya"