Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: SK WJP 86 TAHUN 2021

  1. FC Pengantar RT/ RW
  2. FC KTP
  3. FC KK
  4. FC Sertifikat Bangunan
  5. FC bukti Pembayaran PBB
  6. FC Akta Jual Beli
  7. Surat Pernyataan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM 1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM 1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menenma Surat Keterangan (PM 1) (PTSP).

1 hari bila dokumen persyaratanlengkap

Tidak dipungut biaya

Surat PM 1 Pemecaha Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

Pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan dapat disampaikan melalui wa center 081388217752

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"