Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

No. SK: SK WJP 86 TAHUN 2021

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KTP Pemilik
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi PBB Lama
  5. Fotokopi Akte Jual Beli
  6. Fotokopi Akte Sertifikat
  7. Fotokopi Pembayaran Pelunasan PBB Tahun Terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan(PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar pendaftaran objek pajak baru
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM 1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM 1) (PTSP)

Pengajuan permohonan pelayananmelalui Jakevo

Tidak dipungut biaya

Surat PM 1 Keterangan Pendaftaran objek pajak baru

Pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan dapat disampaikan melalui wa center 081388217752

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru"