Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/Izin poligami dari PA
  2. Surat Pernyataan kesediaan dipoligami dari Istri dan FC Surat Nikah (khusus kasus poligami)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. FC Akta Kelahiran Pemohon atau FC Surat Keterangan Lahir (Jika tidak memiliki Akta Kelahiran)
  6. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 (Tidak diharuskan dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan)
  7. FC KTP 2 orang Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai
  9. FC Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 dan/atau N6. (PTSP)

1 hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perkawinan

1.   Nomor Telepon Kantor 021 5703057

2.   Kotak saran dan pengaduan

3. Email:karettengsin@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)"