3. Surat Pengantar/ Keterangan Domisili Tempat Tinggal

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar RT RW;
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

  1. Melalui Pelayanan PTSP Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat ( Domisili Tempat Tinggal saat ini )

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Surat Pengantar/ Keterangan Domisili Tempat Tinggal"