Legalisir

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. 1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  2. 2. Asli dan Fotokopi dokumen / berkas yang akan diajukan dalam permohonan
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

  1. Melalui PTSP Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Legalisir)

Dilakukan secara langsung oleh Lurah dalam bentuk Tandatangan dan Stempel Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"