Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

No. SK: 188 Tahun 2022

  1. 1. KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris;
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. 3. FC dan asli KTP para Ahli Waris;
  4. 4. FC dan asli KK para Ahli Waris;
  5. 5. FC dan asli Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris;
  6. 6. FC dan asli Surat Nikah Pewaris (suami/istri);
  7. 7. FC dan asli Surat Kematian Pewaris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan;
  8. 8. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000;
  9. 9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000;
  10. 10. FC dan asli Akta Cerai (apabila bercerai);
  11. 11. FC dan asli Surat Kematian Ahli Waris / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;
  12. 12. FC dan asli KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP). 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP). 3. Petugas menerima berkas (PTSP). 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan). 5. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan). 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP).

1 (satu) Hari Kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1.    Email : kel.pgebang@gmail.com

2.    Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store