Pelayanan Perkawinan Pertama (umum)

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Usia minimal 19 Tahun untuk anak laki-laki dan bagi perempuan minimal 16 Tahun.
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Calon.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon dan Calon atau Fotokopi Ijazah Pemohon dan Calon (jika tidak memiliki Akta Kelahiran)
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) dan sitempel basah RT/RW dan fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Calon.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua Pemohon dan Calon (apabila masih hidup)/Akta Kematian (jika sudah meninggal)/Surat Pernyataan (jika orang tua tidak memiliki Akta Kematian/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian minimal Polsek jika Akta Kematian Orang Tua Hilang) atau fotokopi N1, N2, N4/N6 calon.
  8. Fotokopi sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas.
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  10. Dokumen kelengkapan diatas dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan (PMPTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PMPTSP).
  3. Petugas menerima berkas pemohon (PMPTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon sekaligus melakukan konseling (Kelurahan).
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau Formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragam selain islam). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau Formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragam selain islam). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama islam) atau Formulir N1, N2, N4, dan PM1 (untuk pemohon beragam selain islam). (PMPTSP)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir NI, N2, N4, dan PM1

  1. Nomor Telepon Kantor : 021-62201172.
  2. Kotak Saran dan Pengaduan.
  3. email : kelurahankartini_pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama (umum)"