Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Asli dan fotokopi Surat Nikah Pewaris (suami/istri)
  2. Asli dan fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan.
  3. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,-
  4. Surat Kuasa (bagi Ahli Waris yang menerima kuasa dari Para Ahli Waris lainnya) bermaterai Rp. 10.000,-
  5. Asli dan fotokopi Akta Cerai (apabila bercerai).
  6. Asli dan fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia.
  7. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Akta Kelahiran istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.
  8. Dokumen kelengkapan diatas dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan (PMPTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PMPTSP).
  3. Petugas menerima berkas pemohon (PMPTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris pemohon (Kelurahan).
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (PMPTSP).

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Nomor Telepon Kantor : 021-62201172
  2. Kotak Saran dan Pengaduan.
  3. email : kelurahankartini_pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)"