Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Peningkatan Hak Atas Tanah

No. SK: 36 Tahun 2020

  1. Pemohon adalah pemilik Sah Atas Tanah.
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah.
  3. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  4. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
  5. Fotokopi Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)/bukti tidak ada tunggakan.
  6. Asli dan Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)/Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Surat Pernyataan Ahli Waris/Surat Hibah.
  7. Dokumen kelengkapan diatas dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan (PMPTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PMPTSP).
  3. Petugas menerima berkas pemohon (PMPTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah pemohon (Kelurahan).
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (PMPTSP).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah

  1. Nomor Telepon Kantor : 021-62201172
  2. Kotak Saran dan Pengaduan.
  3. email : kelurahankartini_pelayanan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Peningkatan Hak Atas Tanah"