Pelayanan Perkawinan

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun;
  2. 2. Asli Formulir N1 dan PM.1 untuk Pernikahan yang sudah ditandatangani Lurah
  3. 3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. 4. FC KTP dan FC KK Pemohon dan calon; 5. FC Akte Kelahiran Pemohon dan calon;
  5. 6. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 dan FC surat pernyataan belum pernah menikah dari calon pengantin;
  6. 7. Surat pernyataan belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 disertakan dengan surat cerai (jika sudah bercerai);
  7. 8. FC KTP 2 orang Saksi; 9. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal);
  8. 10. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan Setempat; 11. Surat Pendaftaran, Pencatatan nikah dari KUA Kecamatan;
  9. 12. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 4. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kecamatan)
  4. 5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kecamatan)
  5. 6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1 dan PM1. (Kecamatan)
  6. 7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 (PTSP)

1 hari kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Kawin, Formulir N1 dan Surat Keterangan (PM 1)

1.   Call Center Pelayanan : 0812-81369742

2.   Kotak saran dan pengaduan

Email: kec.tanahabang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan"