Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa Pelayanan bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. Surat pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama;
  4. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermeterai cukup;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon;
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama; dan
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam dan prosedur sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP);
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan (PTSP);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu (Kelurahan); dan
  5. Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Satu (PTSP).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat ( Penunjukan Orang Yang Sama )

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR Code

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama"