Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

  1. Foto lokasi obyek;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW bermeterai cukup;
  4. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermeterai cukup;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon;
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat; dan
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam dan prosedur sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Satu (PTSP);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Satu (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Satu (PTSP).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Alamat Yang Satu)

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR Code

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama"