Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris

  1. 1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang sudah dicatatkan di Kelurahan
  2. 2. Surat Keterangan Penguasaan tanah yang telah ditandatangani Lurah
  3. 3. Surat Keterangan (PM 1) yang telah ditandatangani Lurah
  4. 4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW yang menyebutkan lokasi tanah
  5. 5. FC KTP terbaru Pemohon atau KTP Kuasa jika dikuasakan
  6. 6. FC KK terbaru Pemohon yang telah
  7. 7. FC pelunasan PBB dari UPPRD (tidak ada tunggakan)
  8. 8. Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul)
  9. 9. Surat pernyataan Ahli Waris jika tanah merupakan warisan
  10. 10. Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB)/Surat Hibah
  11. 11. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh RT, RW dan Saksi (disertai dengan melampirkan FC KTP saksi
  12. 12. FC Surat Keterangan Tanah dari BPN
  13. 13. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memproses penandatanganan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja (Kecamatan)
  5. Pemohon menerima Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja (PTSP)

7 - 14 hari kerja apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

Call Center Pelayanan : 

Email: kec.tanahabang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris"