Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

  1. Surat permohonan tertulis dari wajib Pelayanan pajak/dikuasakan;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon;
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut;
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada);
  9. SSPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD; dan
  10. IMB/IPB asli;

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP);
  4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan);
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan); dan
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)

Dilakukan secara daring oleh Lurah dalam bentuk QR Code

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru"