Pendaftaran Pasien Puskesmas Cilengkrang

  1. KTP / KK / Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  3. Memiliki nomor antrian

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Pasien menunggu di layanan yang dituju

Hari Kerja : Senin s.d. Sabtu : Pukul 07.30 - 11.30 WIB

1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya

3.  Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubaha Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pendaftaran Puskesmas Cilengkrang

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cilengkrang 

·     Media social (Website, Instagram, Facebook) alamat

Website : https://pkmcilengkrang.bandungkab.go.id

Instagram : pkm_cilengkrang_kabbandung

Facebook : UPTD Puskesmas Cilengkrang

·      Hotline 0853-2225-8013

·      Telepon (022) 7810060

·      eskm.bandungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : https://pkmcilengkrang.bandungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Puskesmas Cilengkrang"