Surat Izin Apotek

  1. 1) Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
  2. 2) Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
  3. 3) Dokumen SPPL
  4. 4) Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  5. 5) Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  6. 6) Surat pernyataan mematuhi perundang-undangan
  7. 7) Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (Simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  8. 8) Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  9. 9) Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek melalui aplikasi SIMONA (Simona.kemkes.go.id)
  10. 10) Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan Pemerintah Daerah)
  11. 11) Informasi geotag Apotek
  12. 12) Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
  13. 13) Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang
  14. 14) Data sarana, prasarana dan peralatan
  15. 15) Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
  16. 16) Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
  17. 17) Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek
  18. 18) Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
  19. 19) informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
  20. 20) Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

  1. 1) Pemohon mengajukan permohonan pembuatan NIB
  2. 2) Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisikan data pemohon
  3. 3) Petugas DPMPTSP membantu dalam pengisian data dan informasi dalam mengisi aplikasi OSS-RBA
  4. 4) Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Teknis
  5. 5) Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  6. 6) Pemohon melanjutkan pengisian data sampai ke pencetakan NIB dan dokument lainnya
  7. 7) Penyerahan NIB yang telah di cetak ke Pemohon

2 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas Permohonan Secara Lengkap dan Benar (Setelah Survey Sarana dan Prasarana)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotek

1)      Pelayanan Informasi dan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2)      Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a.       Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b.      Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

c.       Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikologi;

d.      Memiliki karakter menjunjung  integritas pelayanan.

Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apotek"