Jangka waktu dalam proses berkas diterima
sampai dengan izin diterbitkan selama 14 (empat belas hari) hari
kerja sejak
tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Izin Persetujuan Bangunan Gedung
1) Pelayanan Informasi dan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;
2) Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :
a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;
b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
c. Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikologi;
d. Memiliki karakter menjunjung integritas pelayanan.
3) Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store