Standar Pelayanan Fasilitas Penyelesaian Masalah Pertanahan

  1. a. Bukti Alas Hak (kikitir, SKM, sertifikat,leter C desa
  2. b. Riwayat tanah Desa
  3. c. Permohonan dari yang bersangkutan untuk di fasilitasi

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas
  2. b. Selanjutnya Petugas membawa berkas kepada Camat
  3. c. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pemerintahan
  4. d. Setelah selesai pemeriksaan ,kemudian
  5. e. Kasi pemerintahan membuat surat undangan musyawarah untuk para pihak terkait setelah 3 hari surat permohonan di terima. (undangan bisa di lakukan beberapa kali jika di perlukan )
  6. f. Musyawarah berupa ,keluarga, tingkat Desa selaku pemegang data tanah
  7. g. Jika secara perdata di arahkan untuk mengurusnya ke Pengadilan

Kurang lebih 1hari jika tidak ada halangan , maksimal 3 hari .


Gratis

Standar Pelayanan Fasilitas Penyelesaian Masalah Pertanahan

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.     Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)

d.    Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id

e.    Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com

f.Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Penyelesaian Masalah Pertanahan"