Lamanya proses kurang lebih 15 menit jika Camat yang menandatangani berada di tempat, jika Camat berhalangan (Dinas Luar atau ada kegiatan di luar kantor Kecamatan ) maka , pemohon menunggu jika memungkinkan atau meminta nomor telepon pemohon untuk nanti d hubungi persyaratan sesuai
Tidak dipungut biaya
REKOMENDASI UNTUK IJIN PENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET, LEBAH MADU DAN BUDI DAYA JAMUR
a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
c. Melalui layanan e-lapor (https://www.lapor.go.id)
d. Melalui e-mail kec.cilengkrang@bandungkab.go.id
e. Melalui facebook kec.cilengkrang02@gmail.com
f. Melalui instagram kec.cilengkrang02@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store