Fasilitasi Ke-BIPA-an

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Pemohon adalah instansi pemerintah atau swasta

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. 2. Kepala memproses permohon
  3. 3. Kepala menerbitkan surat tugas
  4. 4. Petugas melaksanakan pelayanan fasilitasi ke-BIPA-an
  5. 5. Pemohon menerima hasil pekerjaan

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Ke-BIPA-an

Secara tertulis kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi

Jalan Arif Rahman Hakim No. 101 Telanaipura, Jambi

Posel: surveilayanan@gmail.com

WA: 081265000071

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Ke-BIPA-an"