Standar Pelayanan Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan)

  1. 1. Hasil Sensus Setiap Ruangan yang ada di Dinas Pangan
  2. 2. Penyesuaian hasil sensus dengan data yang ada di Simda BMD

  1. I. Sub Bagian dan Pengurus barang melaporkan hasil penerbitan KIR kepada Kepala Dinas Pangan. II. Sub Bagian Asset dan Penyimpanan 1. Menginventarisasi Barang milik Daerah yang ada di setiap ruangan pada Dinas Pangan 2. Memberikan label barang milik daerah yang telah diinventarisasi. 3. Mengajukan permohonan persetujuan kepada pejabat penatausahaan pengguna barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang. 4. Menerbitkan KIR dan diserahkan kepada pembantu pengurus barang pada Dinas

2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan) yang ditandatangani Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah.

-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan)"