Standar Pelayanan Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan)
1. Hasil Sensus Setiap Ruangan yang ada di Dinas Pangan
2. Penyesuaian hasil sensus dengan data yang ada di Simda BMD
I. Sub Bagian dan Pengurus barang melaporkan hasil penerbitan KIR kepada Kepala Dinas Pangan.
II. Sub Bagian Asset dan Penyimpanan
1. Menginventarisasi Barang milik Daerah yang ada di setiap ruangan pada Dinas Pangan
2. Memberikan label barang milik daerah yang telah diinventarisasi.
3. Mengajukan permohonan persetujuan kepada pejabat penatausahaan pengguna barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang.
4. Menerbitkan KIR dan diserahkan kepada pembantu pengurus barang pada Dinas
2 (Dua) Hari
Tidak dipungut biaya
Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan) yang ditandatangani Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah.
-Dapat
disampaikan secara langsung (Kepala Sub
Bagian Program, Keuangan dan Asset)