1. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-GU beserta SPJnya untuk diverifikasi.
2. Petugas Loket mencatat dokumen SPP-GU dan APJ dalam buku register dan diteruskan keverifikator Biro.
3. Verifikator meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU dan kesesuaiannya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan :
- Surat pengantar SPP-GU
- Ringkasan SPP-GU
- Salinan SPD
- Surat Pengesahan SPJ
- Draf Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD.
- Bukti traksaksi yang sah dan lengkap.
- Lampiran lainnya.
6. Jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM.
7. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima.
8. Penerbitan SPM-GU
9. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM-GU dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM.
10. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-GU.
11. Mengarsipkan Dokumen SPM-GU
12. Mencatat dokumen SPM-GU dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-GU
2 Hari
Tidak dipungut biaya
- Surat Permintaan Membayar – Ganti Uang
-Dapat disampaikan
secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)