Standar Pelayanan Penerbitan SPM - GU

  1. 1. SPP-GU beserta SPJnya

  1. 1. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-GU beserta SPJnya untuk diverifikasi. 2. Petugas Loket mencatat dokumen SPP-GU dan APJ dalam buku register dan diteruskan keverifikator Biro. 3. Verifikator meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU dan kesesuaiannya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan : - Surat pengantar SPP-GU - Ringkasan SPP-GU - Salinan SPD - Surat Pengesahan SPJ - Draf Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD. - Bukti traksaksi yang sah dan lengkap. - Lampiran lainnya. 6. Jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM. 7. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. 8. Penerbitan SPM-GU 9. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM-GU dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM. 10. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-GU. 11. Mengarsipkan Dokumen SPM-GU 12. Mencatat dokumen SPM-GU dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-GU

2 Hari

Tidak dipungut biaya

- Surat Permintaan Membayar – Ganti Uang

-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPM - GU"