Standar Pelayanan Penerbitan SPM - GU

  1. 1. SPP-GU beserta SPJnya

  1. 1. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-GU beserta SPJnya untuk diverifikasi. 2. Petugas Loket mencatat dokumen SPP-GU dan APJ dalam buku register dan diteruskan keverifikator Biro. 3. Verifikator meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU dan kesesuaiannya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan : - Surat pengantar SPP-GU - Ringkasan SPP-GU - Salinan SPD - Surat Pengesahan SPJ - Draf Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD. - Bukti traksaksi yang sah dan lengkap. - Lampiran lainnya. 6. Jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM. 7. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. 8. Penerbitan SPM-GU 9. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM-GU dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM. 10. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-GU. 11. Mengarsipkan Dokumen SPM-GU 12. Mencatat dokumen SPM-GU dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-GU

2 Hari

Tidak dipungut biaya

- Surat Permintaan Membayar – Ganti Uang

-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 -   Hp/Wa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPM - GU"