Standar Pelayanan Penerbitan SPM - UP

  1. 1. Surat Permohonan Permintaan Uang Persediaan
  2. 2. SPP-UP

  1. 1. Bendahara Pengeluaran Pembantu Menyampaikan surat permohonan Uang Persediaan. 2. Bendahara Pengeluaran membuat Rekapan permintaan Uang Persediaan serta SPP-UP dokumen lainya serta menandatangani SPP-UP dan meregister SPP. 3. Verifikator dan PPK meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP dan kesesuainnya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan : - Surat Pengantar SPP-UP - Ringkasan SPP-UP - Salinan SPD - Draf Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD 4. Jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM. 5. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. 6. Penerbitan SPM-UP 7. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM-UP dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM. 8. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-UP. 9. Mengarsipkan Dokumen SPM-UP 10. Mencatat dokumen SPM-UP dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-UP

2 Hari

Tidak dipungut biaya

- Surat Permintaan Membayar, – Uang Persediaan

-    Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 -  Hp/Wa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPM - UP"