1. Bendahara Pengeluaran Pembantu Menyampaikan surat permohonan Uang Persediaan.
2. Bendahara Pengeluaran membuat Rekapan permintaan Uang Persediaan serta SPP-UP dokumen lainya serta menandatangani SPP-UP dan meregister SPP.
3. Verifikator dan PPK meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP dan kesesuainnya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan :
- Surat Pengantar SPP-UP
- Ringkasan SPP-UP
- Salinan SPD
- Draf Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
4. Jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM.
5. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima.
6. Penerbitan SPM-UP
7. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM-UP dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM.
8. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-UP.
9. Mengarsipkan Dokumen SPM-UP
10. Mencatat dokumen SPM-UP dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-UP
2 Hari
Tidak dipungut biaya
- Surat Permintaan Membayar, – Uang Persediaan
-Dapat disampaikan
secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)