Standar Pelayanan Laporan Keuangan SPJ Bendahara Pengeluaran

  1. Laporan Keuangan Bendahara

  1. Berdasarkan Laporan Keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Pengeluaran membuat SPJ Administratif dan SPJ Fungsional.
  2. Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPJ Administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK Setda untuk diverifikasi.
  3. PPK Setda memverifikasi atas SPJ yang disampaikan dan kemudian memberikan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan
  4. Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPJ Fungsional kepada PPKD selaku BUD yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran.
  5. Bendahara Pengeluaran Mengarsipkan Dokumen SPJ Adminsitratif dan Fungsional.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

- Lapoaran Administratif Keuangan - Lapoaran Fungsional Keuangan

-       Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

-       Hp/Wa    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Keuangan SPJ Bendahara Pengeluaran "