Standar Pelayanan Laporan Keuangan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu

  1. 1. Berkas Pertanggung Jawaban Keuangan

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu Membuat BKU dan Buku Pembantu BKU berdasarkan SPJ.
  2. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyerahkan Laporan Keuangan kepada Bendahara Pengeluaran Paling Lambat tanggal 5 Bulan Berjalan.
  3. Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas Laporan keuangan yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  4. Bendahara Pengeluaran mengarsipkan laporan keuangan bendahara pengeluaran pemabantu beserta dokumen pendukung.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku Pembantu BKU (Panjar, Kas Tunai, Simpanan Bank, Pajak)

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 -     Hp/Wa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Keuangan SPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu"