Standar Pelayanan Penyusunan Draf Daftar Gaji

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Kenaikan Gaji Berkala
  4. Kenaikan Pangkat
  5. Kenaikan Jabatan dan sebagainya sesuai dengan ketentuan Penggajian

  1. Menerima, Mengecek SK CPNS, PNS, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan dan sebagainya sesuai dengan ketentuan Penggajian.
  2. Mencetak dan Mendatangani Draft Daftar Gaji.
  3. Menelaah dan Memverifikasi Draft Daftar Gaji dan Menyesuaikan dengan Ketentuan Pengganjian.
  4. Mengajukan Draft Daftar Gaji kepada Kepala Biro Umum untuk Mendapatkan Otorisasi.
  5. Pengajuan SPP LS, SPM LS dan SP2D LS Gaji dan Melakukan Pencairan Dana.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar Gaji

-     Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Draf Daftar Gaji "