Standar Pelayanan Bantuan Pemerintah Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari ( P2L )

  1. Calon Lokasi Pelaksana P2L merupakan Kabupaten/Kota yang masuk dalam daftar prioritas penurunan Stunting, wilayah rentan rawan pangan dan wilayah pemantapan tahan pangan berdasarkan Peta food Security Vulnerability Atlas (FSVA).
  2. Calon Penerima (CP)
  3. Jumlah anggota kelompok Minimal 30 orang
  4. Kelompok memiliki kelembagaan dan struktur organisasi yang disahkan oleh kepala desa / Lurah
  5. Kelompok tani yang terdaftar pada Simluhtan
  6. Belum pernah mendapatkan dana bantuan pemerintahpada kegiatan yang sama
  7. Memiliki rekening Bank
  8. Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (Bukan menyewa lahan minimal selama lima tahun yangdituangdalam surat perjanjian
  9. Sanggup melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dibuktikan denganmenandatangani pakta integritas kegiatan P2L.

  1. Menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan P2L.
  2. Melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi dan advokasi dengan instansiterkait dalam pelaksanaan kegiatan P2L.
  3. Mendampingi, membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan dan melaporkan kegiatan P2L.
  4. Melakukan verifikasi terhadap CPCL kegiatan P2L.
  5. Mengumpulkan dan memasukan data statis ke dalam aplikasi e-Monev dan membantu input aplikasi BAST 526 Kementan
  6. Pelaporan ke pusat baik dalam bentuk laporan bulanan, semester dan tahunan.
  7. Mekanisme Pencairan: - Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang ditranfer langsung ke rekening kelompok. - Kelompok membuka rekening tabungan kelompok. - Kelompok menyampaikan persyaratan pencairan. - PPK Melakukan verifikasi persyaratan kelompok. - PPK mengajukan pencairan dana banper dengan membuat SPP-LS. - Selanjutnya KPA mengajukan SPM-LS kepada KPPN. - KPA/PPK Menyerahkan dana kepada kelompok P2L.

Satu triwulan


Tidak dipungut biaya

Tersalurnya dana kepada kelompok P2L dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Bantuan Pemerintah

-       Dapat disampaikan secara langsung (Kepala seksi Penganekaragaman Pangan)

-        Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Pemerintah Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari ( P2L )"