Standar Pelayanan Bantuan Barang yang diserahkan ke Masyarakat

  1. SK Penetapan Gapoktan/Poktan
  2. Proposal Gapoktan/Poktan
  3. Surat Hibah ( untuk pembangunan )
  4. Foto Copy KTP Pengurus Gapoktan/Poktan
  5. Foto Copy Rekening Koran
  6. SK Penetapan Kadis bagi Penerima

  1. 1Gapoktan menyampaikan proposal ke Dinas Pangan sesuai kebutuhan
  2. Pengelola melakukan verifikasi kepada poktan/Gapoktan
  3. Kadis menetapkan gapoktan/SK melalui
  4. Gapoktan/Poktan menandatangani NPHD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan barang yang di serahkan kepada masyarakat

-       Dapat disampaikan secara langsung kepada Kepala Seksi Distribusi Pangan

-       Melalui Telpon/Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Barang yang diserahkan ke Masyarakat"