Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Non Berusaha

  1. 1) Surat Permohonan Izin
  2. 2) Foto copy KTP (Surat Kuasa bila diwakili)
  3. 3) Koordinat Lokasi
  4. 4) Kebutuhan Luas Lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  5. 5) Informasi Penguasaan Tanah
  6. 6) Informasi Jenis Usaha
  7. 7) Rencana Jumlah Lantai Bangunan
  8. 8) Rencana Luas Lantai Bangunan
  9. 9) Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
  10. 10) Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan

  1. 1) Pengguna layanan menuju Petugas Loket Informasi atau touchscreen: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas Loket Informasi: a. Apabila pengguna layanan membutuhkan informasi, Petugas Loket Informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur permohonan pelayanan; b. Apabila pengguna layanan telah siap dengan kelengkapan berkas permohonannya, dipersilahkan menuju ke Loket Pendaftaran/Desk Pelayanan;
  3. 3) Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan ke Loket Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Loket Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap berkas dapat diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pengguna layanan; c. Menginformasikan waktu penyelesaian, dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan tarif/retribusi;
  5. 5) Tim Teknis : a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan validasi berkas; c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (korektor) untuk diproses lebih lanjut; d. Apabila permohonan izin dimaksud memerlukan kajian teknis, dibuatkan pengantar ke Kepala Seksi (korektor);
  6. 6) Kepala Seksi (korektor): a. Melakukan verifikasi berkas permohonan; b. Membuat pengantar ke Unit Respon OPD teknis dan diserahkan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (Verifikator); c. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  7. 7) Loket Penyerahan : Setelah Seksi Perizinan menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pengguna layanan melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Non Berusaha

1)      Pelayanan Informasi dan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2)      Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a.       Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b.      Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

c.       Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikologi;

d.      Memiliki karakter menjunjung  integritas pelayanan.

3)      Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Non Berusaha"