Pencabutan PKP

  1. FC KTP dan NPWP Direktur
  2. FC Akta Pendirian
  3. Asli Surat PKP
  4. FC NPWP Badan
  5. Surat Pernyataan Pencabutan PKP

  1. Menigis Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  2. Mengambil Antrian dan silahkan menunggu untuk antrian dipanggil
  3. Petugas melakukan Perekaman
  4. Wajib Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Surat

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan PKP

melalui WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store