Penetapan Wajib Pajak Non_Efektif

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy Surat Pernyataan Non-Efektif
  4. Foto Copy Surat keterangan tidak melakukan usaha

  1. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  2. Mengambil antrian dan silahkan menunggu antrian dipanggil
  3. Petugas melakukan perekaman
  4. Wajib Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Surat
  5. Wajib Pajak menukarkan BPS dengan surat Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan WP Non-Efektif

melalui WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store