No. SK: 1268/C7.7/KP.11.00/2022
Jangka waktu pemberian jawaban maksimal 2 hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk. Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu check-in dan check-out.
Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan
Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana
1.
Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara
tertulis yang ditujukan kepada:
Kepala BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan
d/a. BBPMP SULAWESI SELATAN
Jl.A.P. Pettarani Kota Makassar
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via telepon dengan nomor 0811-4460-9000
3. Menyampaikan pengaduan, saran, saran dan masukan via media sosial, whatsapp, telegram dan SMS
4. Laman: bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id atau
https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store