Informasi

No. SK: 1268/C7.7/KP.11.00/2022

  1. Surat permohonan resmi dari instansi/organisasi dan/atau;
  2. Membawa Surat Tugas dari instansi/organisasi bagi pelanggan yang datang langsung;
  3. Menunjukkan tanda pengenal/ ID Card bagi pelanggan yang datang langsung

  1. Online: 1. Akses https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id/ ; 2. Pilih menu Layanan Informasi; 3. Input data yang diperlukan; 4. Unggah dokumen lampiran (jika ada); 5. Kirim Permohonan; 6. Jawaban akan dikirim melakui email pemohon yang telah didaftarkan; 7. Selesai.
  2. Unit Layanan Terpadu: 1. Pemohon menyampaikan maksud/tujuannya yang diterima oleh petugas resepsionis; 2. Petugas resepsionis mengarahkan pemohon ke ruangan Unit Layanan Terpadu (ULT); 3. Petugas Unit Layanan Terpadu melakukan input data pemohon melalui https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id/ 4. Petugas ULT memberikan penjelasan; 5. Selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja atau sesuai jenis data dan informasi yang diminta

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait kebijakan Merdeka Belajar; Informasi Layanan

1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada:
Kepala BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan
d/a. BBPMP SULAWESI SELATAN
Jl.A.P. Pettarani Kota Makassar

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via telepon dengan nomor 08114460900

3. Menyampaikan pengaduan, saran, saran dan masukan via media sosial, whatsapp, telegram dan SMS

4. Laman: bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id  atau
https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online