Pelayanan 24 Jam

No. SK: 34 Tahun 2022

  1. MEMBAWA KARTU BPJS
  2. MEMBAWA KTP

  1. Pasien berobat harus membawa indentitas (KTP/KIS/BPJS/ASKES/KJS)

SETIAP HARI

Peserta BPJS/ KIS / ASKES / KJS Gratis tidak dipungut Biaya dan Bagi peserta yang tidak mempunyai BPJS dikenai biaya sesuai perda 143 tahun 2018

Layanan Kesehatan

CALL CENTER 021-2258520

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG PUSKESMASKEMBANGAN